Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit bagi Perancang setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Perancang Ahli pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Perancang Ahli muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Perancang Ahli madya; dan d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Perancang Ahli utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Perancang Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perancang wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. (4) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
