PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; atau c. promosi.
