Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas dukungan teknis: a. pemeriksaan bea dan cukai; b. pencegahan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; d. pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan e. penyiapan bahan bimbingan teknis dan standarisasi di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Sub-unsur dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pemeriksaan barang, badan, dan sarana pengangkut; b. penelitian dokumen kepabeanan dan cukai; c. pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang secara laboratoris; d. penyiapan bahan analisis perizinan, sertifikasi authorized economic operator (AEO) dan fasilitas kepabeanan dan cukai; e. penyiapan bahan analisis proyeksi penerimaan dan penagihan di bidang kepabeanan dan cukai; f. penelitian keberatan dan proses banding; g. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai; h. perumusan bahan dan evaluasi kepabeanan dan cukai; i. pengolahan informasi kepabeanan dan cukai; j. patroli dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
k. penyiapan bahan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
