Pasal 51
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada
Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf I diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
