Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula; b. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil; c. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; dan d. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
