Pasal 45
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang asisten kepabeanan dan cukai. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; b. seminar; c. lokakarya; dan d. konferensi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
