PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri ini, dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
