Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai, unsur kepegawaian, dan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan dan/atau pangkat paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai. (9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai unit kerja di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah yang membidangi kepabeanan dan
cukai untuk Tim Penilai unit kerja pada kantor wilayah; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor pelayanan utama yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Tim Penilai unit kerja pada kantor pelayanan utama.
