Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya
yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina.
