PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
