PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pelaksanaan pelayanan pengujian di laboratorium narkotika; dan b. pelaksanaan riset dan mutu di laboratorium narkotika. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pelaksanaan pelayanan pengujian di laboratorium narkotika, meliputi:
- pelaksanaan pengujian sampel barang bukti; dan
- pelaksanaan pengelolaan instrumen pengujian dan pereaksi kimia; dan b. pelaksanaan riset dan mutu di laboratorium narkotika, meliputi:
- pelaksanaan pengujian pengembangan metode;
- pemprofilan narkotika; dan
- pelaksanaan pengujian pemantapan mutu.
