PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil; b. Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir; dan c. Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini.
