PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator intensitas pelayanan laboratorium. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika diatur oleh Badan Narkotika Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
