Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Asisten Penata
Laboratorium Narkotika dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang laboratorium narkotika; b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang laboratorium narkotika; c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang laboratorium narkotika; d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang laboratorium narkotika; dan e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang laboratorium narkotika. f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang laboratorium narkotika. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir yang akan naik ke jenjang setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika, dengan Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari pengembangan profesi.
