Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Asisten Penata Laboratorium Narkotika dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang laboratorium narkotika; b. menjadi anggota dalam tim penilai; c. memperoleh penghargaan/tanda jasa; d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika; atau e. memperoleh gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
