Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika, unsur pembinaan profesi dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaiberikut: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia; (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Penata Laboratorium Narkotika. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Asisten Penata Laboratorium Narkotika yangdinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Penata Laboratorium Narkotika; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Penata Laboratorium Narkotika. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Penata Laboratorium Narkotika, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Asisten Penata Laboratorium Narkotika. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Laboratorium Narkotika setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
