PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Asisten Penata Laboratorium Narkotika wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan. (2) SKP merupakan target kinerja Asisten Penata Laboratorium Narkotika berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unitkerja. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
