Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatanpemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan
mutu di laboratorium narkotika. 6. Pejabat Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang selanjutnya disebut Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika. 7. Kegiatan pelayanan pengujian, riset, dan mutu laboratorium Narkotika adalah kegiatan yang meliputi pelaksanaan pelayanan pengujian, riset dan pencapaian mutu laboratorium narkotika. 8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Penata Laboratorium Narkotika untuk pembinaan karier yang bersangkutan. 10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika. 12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional. 13. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu
dalam bidang laboratorium narkotika yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu. 14. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika. 15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika. 16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja. 17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Penata Laboratorium Narkotika baik perorangan atau kelompok di bidang laboratorium narkotika. 18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah Badan Narkotika Nasional. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
