Pasal 53
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Pemeriksa Bea dan Cukai wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
