Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama; b. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda; c. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; dan d. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
