PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Pasal 49
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
