Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai pada Instansi Pembina. (2) Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. (3) Kedudukan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
