Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
