Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
dengan kualifikasi bidang pendidikan hukum, ekonomi, psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu farmasi, komputer, desain, teknik atau rekayasa, sosial, veteriner, pertanian, kehutanan, peternakan, perikanan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; e. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai paling sedikit 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya;
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan 4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan kepabeanan dan cukai. (5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama yang berasal dari jabatan fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
