Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut: a. Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama, meliputi:
data dan peralatan penunjang Inspeksi Panas Bumi;
peta dan informasi wilayah kerja panas bumi;
laporan verifikasi permohonan informasi wilayah kerja panas bumi;
berita acara inspeksi organisasi dan adminstrasi keselamatan dan kesehatan kerja dan keteknikan panas bumi;
berita acara inspeksi organisasi dan adminstrasi lingkungan panas bumi;
laporan verifikasi dokumen dan izin lingkungan serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup panas bumi;
laporan inventarisasi dan verifikasi objek vital nasional panas bumi;
laporan inventarisasi data, penyediaan data dan informasi panas bumi;
laporan inventarisasi potensi pemanfaatan panas bumi program pulau panas bumi;
berita acara inspeksi pemantauan dan perawatan sumur panas bumi;
berita acara inspeksi pengadaan komponen pembangkit listrik tenaga panas bumi dan fasilitas lapangan uap;
berita acara inspeksi uji fungsi (commissioning) fasilitas lapangan uap;
berita acara inspeksi pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas lapangan uap;
berita acara inspeksi pengoperasian dan pemeliharaan komponen pembangkit listrik tenaga panas bumi;
berita acara inspeksi pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada kegiatan panas bumi;
berita acara inspeksi pengelolaan limbah lumpur bor dan serbuk bor;
berita acara inspeksi wilayah panas bumi;
berita acara inspeksi rencana dan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya penugasan survei pendahuluan atau penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi;
berita acara inspeksi peta jalan (road map) pengembangan panas bumi;
berita acara inspeksi konstruksi sipil, fasilitas lapangan uap, pembangkit listrik tenaga panas bumi dan fasilitas penunjang;
berita acara inspeksi pengeboran sumur panas bumi;
berita acara inspeksi uji alir fluida sumur panas bumi;
berita acara inspeksi eksplorasi, eksploitasi, atau pemanfaatan panas bumi;
berita acara inspeksi produksi uap dan listrik;
berita acara inspeksi progres rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi, eksploitasi, atau pemanfaatan panas bumi;
laporan verifikasi barang atau jasa operasi panas bumi kena pajak;
berita acara inspeksi tingkat komponen dalam negeri proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi;
berita acara inspeksi jaminan keselamatan, metode, dan proses kerja;
berita acara inspeksi pengelolaan kesehatan kerja panas bumi;
berita acara inspeksi pembinaan pemberdayaan masyarakat;
berita acara inspeksi dan pemantauan objek vital nasional panas bumi;
berita acara inspeksi usaha penunjang panas bumi;
berita acara inspeksi dan pemantauan program pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi;
berita acara inspeksi program pulau panas bumi; dan
berita acara pemeriksaan keselamatan kerja instalasi dan peralatan; b. Inspektur Panas Bumi Ahli Muda, meliputi:
dokumen kertas kerja Inspeksi Panas Bumi;
laporan bimbingan teknis pra Inspeksi Panas Bumi;
dokumen wilayah terbuka panas bumi menjadi wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi;
laporan analisis permohonan penugasan survei pendahuluan atau penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi;
laporan analisis rencana kerja dan anggaran biaya pada penugasan survei pendahuluan atau penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi;
laporan analisis perpanjangan jangka waktu eksplorasi;
laporan analisis pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi sipil, fasilitas lapangan uap, dan pembangkit listrik tenaga panas bumi;
laporan analisis hasil pengeboran sumur panas bumi;
laporan analisis hasil uji alir fluida sumur panas bumi;
laporan analisis hasil pemantauan dan perawatan sumur panas bumi;
laporan analisis eksplorasi, eksploitasi, atau pemanfaatan panas bumi pada badan usaha;
laporan analisis data produksi uap dan listrik;
laporan evaluasi barang atau jasa operasi panas bumi kena pajak;
laporan analisis tingkat komponen dalam negeri pembangkit listrik tenaga panas bumi;
laporan hasil analisis keselamatan dan kesehatan kerja, dan keteknikan panas bumi;
laporan analisis lingkungan panas bumi;
laporan analisis rencana pengelolaan limbah lumpur bor dan serbuk bor;
laporan evaluasi rencana lokasi program pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi dan eksplorasi panas bumi dan usulan wilayah eksplorasi panas bumi oleh pemerintah;
dokumen konsep permohonan penyediaan data dan informasi panas bumi;
laporan penyusunan program pulau panas bumi;
laporan pembaharuan rancangan utama (masterplan) program pulau panas bumi;
laporan analisis isu sosial dan pemberdayaan masyarakat;
laporan identifikasi potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan pada kegiatan panas bumi;
berita acara inspeksi penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan panas bumi;
berita acara inspeksi pemulihan fungsi lingkungan panas bumi;
berita acara inspeksi pasca kegiatan panas bumi;
berita acara inspeksi penugasan survei pendahuluan atau penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi, dan eksplorasi panas bumi oleh pemerintah;
berita acara inspeksi studi kelayakan badan usaha;
berita acara inspeksi rencana dan realisasi impor barang operasi panas bumi (masterlist);
laporan identifikasi potensi dan risiko kejadian berbahaya atau kecelakaan;
berita acara inspeksi kesiapan tanggap darurat;
laporan pengujian kompetensi tenaga teknis panas bumi;
berita acara penilaian kinerja keselamatan dan kesehatan kerja dan keteknikan panas bumi dan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;
dokumen analisis rekapitulasi hasil inspeksi atau investigasi panas bumi; dan
berita acara investigasi kejadian berbahaya dan kecelakaan panas bumi, kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan, atau kejadian bencana; c. Inspektur Panas Bumi Ahli Madya, meliputi:
dokumen program Inspeksi Panas Bumi;
laporan evaluasi hasil kegiatan penugasan survei pendahuluan atau penugasan survei pendahuluan dan eksploitasi;
dokumen penawaran wilayah kerja panas bumi;
laporan evaluasi permohonan perubahan atau pengembalian wilayah kerja panas bumi;
laporan evaluasi perekayasaan konstruksi sipil, fasililas lapangan uap, dan pembangkit listrik tenaga panas bumi;
laporan evaluasi program kerja pengeboran sumur panas bumi;
laporan evaluasi program kerja uji alir fluida sumur panas bumi;
laporan evaluasi program kerja pemantauan dan perawatan sumur panas bumi;
laporan evaluasi rencana kerja dan anggaran biaya, dan realisasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya pada eksplorasi, eksploitasi, atau pemanfaatan;
laporan evaluasi dokumen studi kelayakan badan usaha;
laporan evaluasi rencana dan realisasi investasi panas bumi;
laporan evaluasi dokumen rencana dan realisasi impor barang operasi panas bumi (masterlist);
laporan evaluasi program keselamatan dan kesehatan kerja, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja panas bumi, dan sistem manajemen kontraktor;
laporan evaluasi pemenuhan standardisasi, peraturan dan kebijakan, dan penerapan kaidah keteknikan pada pengusahaan panas bumi;
laporan evaluasi rencana kerja lingkungan dan sistem manajemen lingkungan panas bumi;
laporan evaluasi usulan upaya pengelolaan lingkungan - upaya pemantauan lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan panas bumi;
laporan evaluasi sistem konservasi sumber daya panas bumi;
laporan evaluasi program pasca kegiatan panas bumi;
laporan evaluasi relevansi kawasan atau lokasi, dan bangunan atau instalasi objek vital nasional panas bumi;
laporan evaluasi kegiatan penyediaan data dan informasi panas bumi dan pelaksanaan eksplorasi panas bumi oleh pemerintah;
laporan evaluasi rancangan utama (masterplan) program pulau panas bumi;
laporan evaluasi tingkat risiko kegagalan operasi pembangkit listrik tenaga panas bumi dan fasilitas lapangan uap;
laporan bimbingan teknis pengusahaan panas bumi;
dokumen rekomendasi hasil investigasi kejadian berbahaya dan kecelakaan panas bumi, kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan, atau kejadian bencana; dan
laporan evaluasi teori atau metode inspeksi dan investigasi; dan d. Inspektur Panas Bumi Ahli Utama, meliputi:
pertimbangan teknis dan rekomendasi teknis panas bumi;
laporan saksi ahli;
dokumen rencana strategis pencegahan dan mitigasi kejadian berbahaya dan kecelakaan panas bumi, kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan, atau kejadian bencana;
konsep teori atau metode Inspeksi Panas Bumi;
laporan kajian standar bidang panas bumi;
laporan kajian sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja panas bumi dan sistem manajemen lingkungan panas bumi;
laporan hasil penilaian teknologi baru pada pengusahaan panas bumi;
laporan kajian klasifikasi dan penentuan zona risiko bahaya pada pengusahaan panas bumi;
dokumen kajian strategis nasional bidang panas bumi; dan
konsep sistem konservasi sumber daya panas bumi.
