Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. (2) Sub-unsur dari Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan dan persiapan Inspeksi Panas Bumi; b. inspeksi administrasi pengusahaan panas bumi; c. inspeksi pembangkit dan fasilitas lapangan uap panas bumi; d. inspeksi lingkungan panas bumi; e. pengendalian dan pemantauan pengusahaan panas bumi; f. investigasi panas bumi; dan g. pengembangan metode dan teknologi pengusahaan panas bumi.
