PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PANAS BUMI
Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Inspektur Panas Bumi dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi diatur dengan peraturan Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
