PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PANAS BUMI
Pasal 50
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Inspektur Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Inspektur Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi.
