Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama; b. Inspektur Panas Bumi Ahli Muda; c. Inspektur Panas Bumi Ahli Madya; dan d. Inspektur Panas Bumi Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
