Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Inspektur Panas Bumi dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung; c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung; atau f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Inspektur Panas Bumi yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Inspektur Panas Bumi wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Panas Bumi Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Panas Bumi Ahli Utama.
