PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PANAS BUMI
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Inspektur Panas Bumi wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Panas Bumi berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
