PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PANAS BUMI
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
