Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Pejabat Fungsional Inspektur Panas Bumi yang selanjutnya disebut Inspektur Panas Bumi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan inspeksi yang dilakukan terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar.
Inspeksi Panas Bumi adalah kegiatan/usaha yang dilakukan dengan metode baku untuk mendapatkan data atau informasi melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, evaluasi dan analisis hasil inspeksi di bidang panas bumi.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Panas Bumi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Panas Bumi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi.
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan
tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Inspektur Panas Bumi dalam bentuk Angka Kredit. 14. Standar Kompetensi Inspektur Panas Bumi yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi. 15. Uji Kompetensi Inspektur Panas Bumi yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Inspektur Panas Bumi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 16. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Panas Bumi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi. 17. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Inspektur Panas Bumi sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja. 18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Inspektur Panas Bumi baik perorangan atau kelompok di bidang Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. 19. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
