Pasal 99
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana kinerja dan anggaran Deputi; b. pengelolaan sistem informasi dan pelaporan; c. pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan keuangan Deputi; d. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip dan dokumentasi Deputi; e. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia Deputi; f. pemberian dukungan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; g. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi internal dan sistem pengendalian intern Deputi; h. penyusunan laporan Deputi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
