PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 86
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen kinerja, penghargaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen kinerja, penghargaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen kinerja, penghargaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur.
