PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 80
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan budaya kerja sumber daya manusia aparatur; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan budaya kerja sumber daya manusia aparatur; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan budaya kerja sumber daya manusia aparatur.
