Pasal 70
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan asesmen di bidang kelembagaan dan tata laksana pembangunan manusia dan kebudayaan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan tata laksana pembangunan manusia dan kebudayaan; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan audit dan evaluasi organisasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta penataan bisnis proses di bidang kelembagaan dan tata laksana pembangunan manusia dan kebudayaan; dan d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan tata laksana pembangunan manusia dan kebudayaan.
