Pasal 67
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan asesmen di bidang kelembagaan dan tata laksana perekonomian, kemaritiman, dan investasi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan tata laksana perekonomian, kemaritiman, dan investasi; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan audit dan evaluasi organisasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta penataan bisnis proses di bidang kelembagaan dan tata laksana perekonomian, kemaritiman, dan investasi; dan d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan tata laksana perekonomian, kemaritiman, dan investasi.
