Pasal 64
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan asesmen di bidang kelembagaan dan tata laksana politik, hukum, keamanan, dan pemerintah daerah; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan tata laksana politik, hukum, keamanan, dan pemerintah daerah; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan audit dan evaluasi organisasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta penataan bisnis proses di bidang kelembagaan dan tata laksana politik, hukum, dan keamanan; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan evaluasi organisasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta penataan bisnis proses di bidang kelembagaan dan tata laksana pemerintah daerah; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan tata laksana politik, hukum, dan keamanan, dan pemerintah daerah.
