PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 61
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
