PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 58
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan administrasi pemerintahan; c. sinkronisasi kebijakan di bidang sistem kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; dan d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
