Pasal 55
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana kinerja dan anggaran Deputi; b. pengelolaan sistem informasi dan pelaporan; c. pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan keuangan Deputi; d. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip, dan dokumentasi Deputi; e. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia Deputi; f. pemberian dukungan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; g. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi internal dan sistem pengendalian intern Deputi; h. penyusunan laporan Deputi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
