PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 53
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Susunan organisasi Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana;
c. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; d. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintah Daerah; e. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi; dan f. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
