PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 36
BAB 4 — DEPUTI BIDANG REFORMASI BIROKRASI, AKUNTABILITAS APARATUR, DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi; b. sinkronisasi kebijakan di bidang reformasi birokrasi; c. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dengan Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Penjamin Mutu Reformasi Birokrasi Nasional; dan d. evaluasi kebijakan di bidang reformasi birokrasi.
