PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pengelolaan keprotokolan acara resmi kenegaraan dan kedinasan, upacara kenegaraan dan kedinasan, fasilitasi rapat pimpinan, serta keamanan dan ketertiban di seluruh unit organisasi dan rumah dinas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Staf Khusus. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Sekretaris Kementerian dan Staf Ahli.
