PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 24
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, keamanan, tata usaha dan fasilitasi rapat pimpinan yang meliputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kementerian, Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus.
