PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 19
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Umum dan Keuangan mempunyai fungsi: a. pengelolaan persuratan dan kearsipan; b. pengelolaan urusan keuangan; c. pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan layanan pengadaan barang/jasa; d. pelaksanaan urusan protokol dan keamanan; e. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; dan f. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan.
