PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 143
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa karena sifat tugas dan fungsinya, menjadi unit kerja pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Kepala unit kerja pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dilaksanakan oleh Kepala Bagian yang menangani fungsi di bidang rumah tangga dan layanan pengadaan barang/jasa.
