PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 140
BAB 12 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kementerian dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Asisten Deputi, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
