PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 114
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang koordinasi dan fasilitasi strategi pengembangan praktik terbaik pelayanan publik; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan fasilitasi strategi pengembangan praktik terbaik pelayanan publik; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan fasilitasi strategi pengembangan praktik terbaik.
